Postingan Terunggul Hari Ini

4 Pilihan Dalam Berkehidupan

4 pilihan dalam berkehidupan : Ada 4 Pilihan dalam berkehidupan, kamu bisa pilih salah satunya, atau lebih dari itu : 1. Dengan kedudukan Ja...

Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia

Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia – Hai sahabat, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pengertian kebebasan Pers dan Jaminan/landasan hukum kebebasan Pers di indonesia. Yuk, langsung dibaca:

Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia
Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia. Sumber Foto : Mediaindonesia.com


a. Pengertian Kebebasan Pers

Kebebasan Pers adalah kebebasan menggunakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan bulletin.

b. Jaminan/landasan hukum kebebasan Pers di Indonesia

Jaminan kebebasan berbicara dan informasi itu antara lain sbb :

1. Pasar 28 UUD 1945

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

2. Pasal 28 F UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembakan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memeperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaiakn inforamsi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Pigam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang isinya sbb :
(20) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
(21) “Setiap orang berka untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

4. Undang-Undan No.39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia

(1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
(2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikna informasi dengan menggunakan jenis sarana yang tersedia.”

5. Undang-Undang No. 40 tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang pers.

Pasal 2 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 4 ayat 1 berbunyi : “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.”

Demikianlah Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Silahkan Masukkan Email anda Untuk Update Fakta Lainnya:

0 Response to "Pengertian Kebebasan Pers dan Jaminan/landasan Hukum Kebebasan Pers di Indonesia"

Post a Comment

Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)

TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA